Sabtu, 11 Juni 2016

Urus Paspor Online Step by Step

Hi! Sampurasuuun! Kumaha damang euy? Biar kekinian akhirnya kesampaian juga keinginanku buat bikin paspor. Alasan dibalik pembuaan paspor ini lumayan menguras hati, pikiran dan duit sih. Tapi itu mah nanti aja aku ceritain. Sekarang yang penting aku mau sharing CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE. Di usia yang kurang dari 6 bulan lagi akan jadi 21 tahun, hamba-Mu ini akhirnya bikin paspor juga Yaa Allah. Hehe...

Step 1
Buka website ini untuk mendaftar secara online.
Step 2
Klik Pra Permohonan Personal.
 

Step 3
Isi form yang ada.
  • Jenis permohonan pilih sesuai keperluan. Karena aku belum pernah bikin paspor sebelumnya, aku pilih baru-paspor biasa.
  • Jenis paspor  pilih 48H, karena cuma itu satu-satunya pilihan yang tersedia.
  • Kantor imigrasi (kanim)  pilih sesuai dengan kanim terdekat.
 
  • Kalau form di atas cara ngisinya udah cukup jelas ya.
  • Form alamat rumah wajib diisi sedangkan form alamat kantor boleh tidak diisi. Karena aku masih kuliah dan ga punya pekerjaan tetap, jadi alamat kantor aku kosongin.
 
  • Kedua form di atas juga hukumnya sunnah untuk diisi.
Setelah kamu isi semua data-data kamu lalu muncul page seperti pada gambar di bawah ini, klik lanjut. Lalu setelah itu kamu akan menerima emailS. Petunjuk selanjutnya di email sudah cukup jelas.
 

Step 4
Kalau pengisian form sudah selesai dan kamu sudah menerima email dari spri@imigrasi.go.id , buka email tersebut lalu download lampiran pada email. Lampiran itu adalah surat pengantar untuk ke bank. Setelah itu kamu harus membayar biaya pembuatan paspor ke bank BNI. Ada dua cara pembayaran yaitu :
  • Pembayaran melalui teller ke cabang bank BNI terdekat. Kamu tinggal membawa print out surat pengantar ke bank dan uang pembayaran tentunya sebesar Rp 355.000 belum termasuk biaya admin bank.
  • Pembayaran melalu ATM BNI. Caranya yaitu pilih "pembayaran" pada menu yang tersedia di ATM, lalu klik selanjutnya sampai kamu menemukan "imigrasi". Lalu masukkan 17 digits no billing tertera di surat pengantar. (Jangan lupa simpan bukti pembayarannya)
 

Step 5
Setelah kamu membayar biaya pembuatan passpor, buka kembali email pertama dari spri@imigrasi.go.id lalu klik lanjutkan. Setelah itu kamu akan diminta memasukkan nomor bukti pembayaran, masukkan saja nomor jurnal yang tertera di bukti pembayaran. Lalu kamu konfirmasi kedatangan ke kantor imigrasi yang dipilih sebelumnya. Pembayaran dan step 5 ini harus dilakukan dalam tempo 5 hari setelah kamu berhasil mencetak surat pengantar ke bank.

Step 6
Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih, membawa berkas yang disyaratkan baik asli maupun hasil fotokopi, dan materai pastinya.

Steep 7
Mengambil paspor yang sudah jadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar